Melalui Situs Pemerintah RUU KUHP Bisa Akses Masyarakat

Gempita.co – Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022, sudah bisa diakses oleh masyarakat.

Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa mengakses draf RUU KUHP melalui situs pemerintah (Peraturan.go.id) dan website DPR. Karena RUU KUHP adalah aturan fundamental yang akan menjadi landasan penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat di masa datang.

Bacaan Lainnya

“Draft RUU KUHP versi tanggal 4 Juli 2022 bisa diakses oleh masyarakat,” kata Dini dalam Dialog Publik RUU KUHP pada Selasa (27/9/2022) di Bali. “RUU KUHP membawa semangat pembaharuan tujuan membentuk aturan hukum yang lebih baik.”

Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk melindungi dan membimbing perilaku masyarakat. Hal itu untuk menentukan apa yang baik dan tidak oleh dilakukan disertai dengan sanksi jika melanggar.

Dini menambahkan bahwa isu-isu terkait RUU KUHP telah dijelaskan ke publik untuk menghindari persepsi yang keliru. Tetapi dirinya menyadari di era informasi digital seperti sekarang terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat.

“Karena itu tujuan dialog publik ini adalah menjelaskan substansi RUU KUHP sekaligus mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat,” katanya seperti dikutip RRI.co.id.

Dini berharap dengan di sahkannya RUU KUHP ini, bisa menjawab tantangan dan kebutuhan hukum di masyarakat di masa depan.

Pos terkait