Jakarta,Gempita.co – Kementrian Agama menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
“Kemenag hanya melayani pencatatan pernikahan di KUA. Bagi para calon yang telah menyetor biaya pencatatan nikah ke kas negara dapat mengajukan pengembalian,” kata Menag.
Menag juga menjelaskan, saat ini calon pengantin hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara online, melalui laman simkah.kemenag.go.id.
“Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan,” ujar Fachrul.
Selain itu, layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.
“Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan ditiadakan,” katanya.