Gempita.co- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga perguruan tinggi dapat dilakukan secara daring atau online.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan work from home 100%.
Lalu untuk sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office dengan menerapkan protokol kesehatan serta 50% dari kapasitas kantor, dan 25% untuk layanan administrasi.
“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis Pasal 4 Inmendagri tersebut, Senin (2/8/2021).
Kemudian, untuk supermarket dan pasar swalayan yangmenjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. “Dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tulisnya.
Sejumlah daerah yang ditetapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri 28/21 di antaranya:
a. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
b. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
c. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
d. Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan
Kota Tanjung Pinang;
e. Gubernur Jambi yaitu Kota Jambi;
f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang,
Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin
dan Kabupaten Musi Rawas;
g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu
Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung
Kabupten Belitung Timur;
h. Gubernur Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
i. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
j. Gubernur Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak;
k. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kabupaten
Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;
l. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kabupaten
Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota
Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan
Kabupaten Penajam Paser Utara;
m. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar
Baru dan Kota Banjarmasin;
n. Gubernur Nusa Tenggara Barat yaitu Kota
Mataram;
o. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten
Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang;
p. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung,
Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa
Utara;
q. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar
dan Kabupaten Tana Toraja;
r. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan
Kabupaten Morowali Utara;
s. Gubernur Maluku Utara yaitu Kabupaten
Halmahera Barat;
t. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten
Mimika dan Kabupaten Merauke; dan
u. Gubernur Papua Barat yaitu Kota Sorong.