Menkes Buat Aturan Baru, Ganti Istilah ODP dan PDP Covid-19

Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG)/foto: net

Jakarta, Gempita.co – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengganti penggunaan istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus virus corona (Covid-19).

Pergantian istilah tersebut tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease setebal 207 halaman yang ditandatangani Terawan, Senin (13/7/2020).

Bacaan Lainnya

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” kutip Kepmenkes tersebut.

Dalam bab tiga Kepmenkes yang baru ini disebutkan, PDP kembali menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

Sementara itu, kriteria kasus suspek, yakni orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19.

Demikian pula dengan orang penderita ISPA atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek.

Kemudian istilah baru kasus probable, yakni suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).

Selanjutnya kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Istilah kontak erat sesuai Kepmenkes yang baru ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Bentuk riwayat kontak tersebut bisa berupa tatap muka dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih atau sentuhan fisik.

Kemudian istilah lainnya, pelaku perjalanan, yakni seseorang yang melakukan perjalanan baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Kepmenkes juga menyebut discarded untuk pasien sembuh. Discarded yakni apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

Pos terkait