Menkeu Mohon Maaf, THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%, Ini Alasannya

Gempita.co- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini.

Dalam konferensi pers pada Rabu (29/3/2023), Sri Mulyani menjelaskan ada sederet masalah dianggap menjadi pemicunya. Masalah tersebut antara lain penanganan pandemi covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujar Sri Mulyani.

Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” terang Sri Mulyani.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.

“THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan,” papar Sri Mulyani.

Kendati tidak dibayar penuh, Sri Mulyani berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.

Pencairan THR sendiri direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.

Sementara menurut catatan Tim Riset CNBC Indonesia, tidak penuhnya nominal THR untuk ASN, TNI, dan Polri bukan pertama kali terjadi. Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tukin penuh 100%.

Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada 2019. Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Kemudian pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali