Menkeu Sri Mulyani: THR Plus-plus PNS Mulai Cair 4 April

Menteri Keuangan Sri Mulyani Pemerintah Tambah Anggaran Jadi Rp 695,2 Triliun. (Foto: Antara)

Gempita.co – Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan H-10 Idulfitri. Untuk tanggal PNS akan menerima THR sejak 4 April mendatang.

THR yang diberikan adalah sejumlah gaji pokok, berikut tunjangan tunjangan gaji. “Meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan tunjangan fungsional atau tunjangan lainnya,” katanya dalam konferensi per Rabu (29/3/2023), dikutip RRI.

Bacaan Lainnya

THR PNS juga akan ditambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen oleh pemerintah daerah. “Dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Alokasi anggaran THR anggaran dari APBN 2023. Pertama, anggaran anggaran dan lembaga Rp11,7 triliun untuk pembayaran ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara.

Kedua melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Pemerintah daerah dapat menambah besaran THR dari masing-masing APBD tahun 2023.

Ketiga, sumber dari pembayaran THR adalah pos dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan. Maka, total THR yang akan disalurkan pemerintah sebesar Rp38,9 triliun.

Pos terkait