Menkominfo: Indonesia Sudah Masuk International Telecommunication Union

Gempita.co – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan lebih masif melakukan pengawasan terhadap konten siaran digital. Karena, industri siaran televisi nasional telah memasuki era baru melalui migrasi siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

“(KPI sesuai fungsinya) agar memastikan konten siaran berkualitas yang tinggi. Karena kita sudah masuk ke TV digital, konten semakin banyak, kanal semakin banyak, kreativitas semua semakin luas,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate
dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Disinilah peran KPI untuk memastikan dan menjaga agar konten siaran sejalan dengan aturan, satu tarikan nafas dengan kultur dan budaya kita. Yakni  mencerdaskan, membangun optimisme masyarakat dan bisa bermanfaat bagi kita, bagi masyarakat Indonesia utamanya,” katanya, menambahkan.

Dia mengajak seluruh masyarakat dan penyelenggara multiplexing (MUX) sebagai perusahaan televisi tetap optimistis dalam menyukseskan program ASO. Menurutnya, sikap optimisme itu sejalan dengan tema Rakornas KPI 2022 “Mengukuhkan Optimisme Bangsa Melalui Penyiaran”.

“Kita harus terus bangun optimisme, kita bangun kepercayaan dan keyakinan publik. Jangan sampai kita hanya stop di perdebatan yang tidak ada ujungnya lalu energi saja yang kita buang percuma,” ujarnya.

Kementeriannya dipastikan akan memberikan asistensi dan bantuan kepada masyarakat, sesuai porsi yang diamanatkan Undang-Undang. Selama proses migrasi siaran televisi analog ke digital, khususnya di wilayah Jabodetabek yang saat ini tengah berlangsung.

“Kita sekarang sudah masuk ke kelompok negara yang melaksanakan komitmen kita. Tentunya di International Telecommunication Union,” ucapnya.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, tugas dan fungsi lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan terhadap konten digital. Seiring diterapkannya layanan siaran televisi digital.

“Saat ini kami mengawasi masih secara manual satu televisi diawasi oleh empat orang, satu orang bekerja selama 6 jam (dalam sehari). Bagaimana kalau jumlah TV sampai di atas 30 TV? Ini tantangan tersendiri buat KPI,” kata Agung.

Guna memastikan sistem pengawasan berjalan dengan baik, KPI mengandalkan pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, jika ada konten yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat, maka akan segera diproses sesuai pengaduan yang diterima.

Selain itu, KPI Pusat juga tengah menjajaki beberapa pihak baik dalam maupun luar untuk memantau konten atau siaran digital. Yang berbasis pada artificial intelligence.

“Jadi satu alat bisa memantau banyak sekali konten di televisi, nanti kami akan konsultasi dengan Menkominfo juga dengan Komisi I DPR terkait dengan anggarannya. Karena ini jumlah yang tidak sedikit, dengan demikian, kami bisa mengawasi secara efektif, efisien, dan tepat,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali