Menkop Teten Masduki: Presiden Minta Medsos dan E-Commerce Dipisah

MenkopUKM Teten Masduki: Setidaknya 40 survei memperkirakan separuh UMKM tidak akan mampu survive; pemerintah berusaha membangkitkan UMKM dengan berbagai cara karena di sana ada 60 juta pengusaha UMKM, belum lagi jumlah tenaga kerjanya," kata (Foto: Humas KemenKopUKM)

Gempita.co – Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajarannya untuk memisahkan fungsi media sosial (Medsos) dengan e-commerce.

Hal itu disampaikan usai mengikuti rapat terbatas soal social commerce, berkaitan dengan fenomena TikTok Shop yang dinilai merugikan UMKM. Teten menyebut, saat ini banyak sosial media yang ingin mengikuti tren TikTok di mana memiliki aktivitas jual beli barang.

“Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” kata Teten usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Untuk itu, ia memastikan pemerintah akan memperketat perdagangan di media online. Nantinya hal tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

Aturan itu tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Kita lagi mengatur perdagangan yang fair (adil) antara offline dan online,” ujarnya.

“Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag,” ucapnya.

Teten menyampaikan, revisi aturan itu nantinya juga akan mengatur soal arus produk impor masuk. Hal itu dikarenakan, banyaknya produk luar dengan harga sangat murah yang dijual di platform global.

“Juga arus barang, sudah diatur nggak boleh lagi di bawah USD100. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positive list,” katanya dikutip Antaranews.

Pos terkait