Menkumham Ungkap Kronologi Saat Petugas Kewalahan Selamatkan Lapas Tangerang

Gempita.co-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, beberapa kamar di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, yang terbakar tidak bisa diselamatkan.

Pihak lapas, kata Yasonna, sempat menggunakan bantuan alat pemadam kebakaran atau APAR, sebelum pemadam kebakaran datang 13 menit usai api ditemukan petugas.

Bacaan Lainnya

“Tapi beberapa kamar karena sudah tidak memungkinkan lagi api, tidak sanggup lagi petugas tidak mampu lagi menerjang api,” katanya di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).

“Maka dengan demikian kita tidak bisa berhasil menyelamatkan semua kamar,” kata Menkumham.

Yasonna mengungkapkan ada 81 napi selamat, dan 40 napi meninggal di lokasi kejadian, serta seorang napi tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.

“Yang dirujuk ke rumah sakit Tangerang ada 8 orang, kemudian ada 31 orang mengalami luka ringan dirawat di klinik Lapas Tangerang di klinik kita, dan 75 selamat (berhasil dievakuasi),” ujar Yasonna.

Lapas Kelas 1 Tangerang, kata Yasonna, melebihi kapasitas hingga 400 persen. “Penghuni ada 2.072 orang (napi), yang terbakar ini blok C2 yaitu model pavilion-pavilion,” ujarnya.

Pos terkait