Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Dugaan Kasus Bansos COVID-19

Jakarta, Gempita.co – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona (COVID-19) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (6/12) dini hari.

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Menurut Firli, kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus,  Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.(sul)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali