Menteri Bahlil: Pulau Rempang Batal Dikosongkan!

Gempita.co – Tidak ada pengosongan Pulau Rempang pada 28 September, ditegaskan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam menetapkan tanggal tersebut sebagai tenggat pengosongan Pulau Rempang yang akan dijadikan kawasan Rempang Eco City, bagian dari proyek strategis nasional.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Nggak, nggak, nggak (tidak ada pengosongan). Jadi jangan salah persepsi. Ini kan masih bagian dari proses sosialisasi. Saya sudah menyampaikan ini Saudara-saudara kita nanti kita akan tentukan tanggalnya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/09).

Secara terpisah, Kepala BP Batam, Muhammad Rudy, mengatakan hal serupa. Tim pendataan BP Batam, imbuhnya, masih berfokus pada sosialisasi hak-hak masyarakat yang bakal direlokasi.

“Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi,” kata Rudi kepada wartawan di Batam, Senin (25/09) seperti dilaporkan Kompas.com.

Seorang tokoh masyarakat di Pulau Rempang mengatakan masyarakat yang tinggal di kampung-kampung bersejarah masih menolak untuk dipindahkan.

“Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Namun, tidak ada paksaan atau intimidasi,” imbuhnya.

Keputusan ini muncul menyusul penolakan keras dari warga 16 kampung tua yang terancam tergusur oleh pembangunan Rempang Eco City.

Sebagian masyarakat menolak untuk direlokasi karena khawatir akan kehilangan ruang hidup mereka.

Penolakan warga sempat mengakibatkan bentrokan dengan aparat yang memaksa masuk ke Rempang untuk melakukan pengukuran pada 7 September lalu.

Insiden tersebut diwarnai penggunaan kekuatan berlebihan serta tembakan gas air mata yang tidak terukur oleh polisi, menurut Komnas HAM.

Sumber: BBCnews

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali