Sementara untuk pelaku industri pengolahan ikan, Menteri Edhy mengusulkan ke Menko Perekonomian adanya insentif fiskal terkait PPh Pasal 25 sebesar 30 persen hingga enam bulan. Kemudian insentif ekspor dan insentif pinjaman berbunga lunak atau tanpa bunga bagi unit pengolahan ikan.
Menteri Edhy juga meminta maskapai menunda kenaikan harga kargo produk perikanan ke luar negeri sampai kondisi kembali normal. Bila dipaksakan dengan harga tinggi, ia khawatir pelaku usaha mengalami kebangkrutan. Menteri Edhy juga berharap pemerintah mendorong penambahan maskapai yang melayani kargo perikanan, karena saat ini hanya ada satu yang beroperasi.
Menanggapi usulan Menteri Edhy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Menteri Edhy melakukan exercise terkait cold storage. Lalu menyoal kenaikan biaya kargo produk perikanan ke luar negeri (ekspor), akan dibahas lebih lanjut dengan maskapai.
“Seperti yang disampaikan berkali-kali oleh Presiden bahwa yang terkait distribusi produksi tidak boleh terganggu. Utamanya dengan terkait ekspor,” ujar Menko Arilangga.