Jakarta, Gempita.co – Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andrean Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya pun langsung ditahan terkait perkara dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam keterangannya, Kamis (26/11).
Karyoto mengatakan, sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka keduanya akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut APM dan AM menyerahkan diri sekitar pukul 12.00 Wib.
“Kedua tersangka, APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” terangnya.
“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin,” sambung Ali.