Merah Putih Dilarang Berkibar di Piala Thomas, DPR: Menpora Kurang Gerak Cepat Atasi Ancaman Wada

Gempita.co- DPR mengkritik gerak cepat yang dijanjikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam merespons sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA).

Imbasnya, bendera Merah Putih tak bisa dikibarkan meski tim bulu tangkis beregu putra Indonesia berhasil menjuarai Piala Thomas 2020 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, kemarin.

Sekadar mengingatkan, WADA memberikan sanksi kepada Indonesia dengan tidak boleh mengibarkan bendera Merah Putih di ajang internasional apapun. Sebab RI tidak mengirimkan jumlah sampel tes doping pada 2020.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mengatakan, prestasi yang diraih tim putra Indonesia dengan memenangkan Piala Thomas adalah hal yang sangat luar biasa. Sayangnya dalam kemenangan tersebut bendera Merah Putih dilarang berkibar sebagai dampak nyata dari sanksi WADA.

“Keberhasilan tim bulu tangkis beregu putra Indonesia membawa pulang Piala Thomas ke Tanah Air setelah 19 tahun patut diapresiasi. Tapi janji Kemenpora dalam merespons ancaman sanksi WADA ternyata tak terbukti. Akibatnya Merah Putih tak berkibar dalam peristiwa bersejarah itu,” sesal Huda kepada wartawan, Senin (18/10).

WADA diketahui telah mengirim formal notice terkait status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar Test Doping Plan (TDP) pada 15 September 2021. Ketua Komisi X DPR mengutarakan, WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk mengklarifikasi. Jika klarifikasi tidak dilakukan, maka Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan perhelatan olahraga internasional di Tanah Air maupun pelarangan pengibaran Bendera Merah Putih di ranah internasional.

Huda pun menyoal sikap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali dalam merespons WADA. Dalam pernyataannya pada 8 Oktober, Menpora menegaskan, Indonesia akan bergerak cepat mengklarifikasi kepada WADA agar terhindar dari sanksi. Kemenpora bersama Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) akan memberikan keterangan jika tidak terpenuhinya TDP atlet Indonesia di 2020 karena adanya pandemi Covid-19.

“Saat itu Pak Menpora menyatakan jika WADA bersedia menunggu sampel uji doping di PON Papua untuk memenuhi batas minimal TDP atlet Indonesia. Ternyata Indonesia resmi disanksi,” kritik Huda.

Bukan hanya mengkritik pelarangan pengibaran bendera, politikus PKB itu khawatir, sanksi WADA juga akan memengaruhi perhelatan olahraga tingkat internasional yang rencananya diselenggarakan di Indonesia. Di antaranya, MotoGP Mandalika di Pulau Lombok, Piala Dunia U-21, hingga Formula E di Jakarta.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali