Minus DKI, Doni Monardo: 102 Daerah Boleh Terapkan New Normal

Sebanyak 102 Pemerintah Daerah, minus DKI Jakarta, diberi kewenangan untuk menerapkan ‘new normal’/Foto: BNPB

Jakarta, Gempita.co – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut, 102 pemerintah daerah (pemda), minus DKI Jakarta, diberi kewenangan menerapkan ‘new normal’.

Menurut Doni, pemerintah pusat berpesan kepada 102 pemda tersebut, keberhasilan penerapan new normal tergantung dari kedisiplinan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada,” tulis Doni di akun Twitter BNPB  @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5/2020).

Kepala BNPB itu mengatakan, 102 Pemda tersebut memiliki kewenangan untuk membuka kembali kegiatan sektor-sektor yang sebelumnya ditutup.

“Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan,” tambah Doni.

Tulis Doni di akun BNPB, pendekatan yang dipakai itu berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi WHO.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali