MK Tolak Gugatan! Usia Minimal Capres-cawapres Tetap 40 Tahun

Gempita.co – Permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti mengajukan permohonan soal batas usia capres dan cawapres.

Hal serupa juga dilayangkan Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anwar Usman selanjutnya menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres di Pilpres 2024. Jika merujuk Undang Undang saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Dikutip Antaranews, sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali