Modus Pemerasan Phone Sex Online, Polda Metro Tangkap 48 WNA

Jakarta, Gempita.co – Dengan modus phone sex, 48 WNA diduga melakukan pemerasan dan penipuan via online, ditangkap Polda Metro Jaya.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan sindikat penipuan ini telah beraksi sejak Agustus 2021. Hasil pemeriksaan awal, para korban dari pelaku diketahui merupakan warga negara China dan Taiwan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ada 48 tersangka kami amankan. Korban rata-rata warga negara China dan Taiwan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11/2021), seperti dilansir dari situs Detik.com

Ke-48 tersangka ini terdiri dari 44 laki-laki dan 4 orang perempuan. Puluhan pelaku ini rata-rata berasal dari negara China dan Vietnam.

Yusri mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dengan pihak kepolisian di Taiwan. Saat itu pihak Polda Metro Jaya mendapatkan laporan pelaku berada di Indonesia.

“Hasil koordinasi laporan dari negara China dan Taiwan korban melaporkan dan kepolisian Taiwan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk profiling pelaku dan pelaku ada di Indonesia,” ia menyebutkan.

Polisi kemudian menemukan lokasi para pelaku di wilayah Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan Tim Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Rovan Richard Mahenu di tiga lokasi, yakni di Jalan Cengkeh Ruko 22A-22G Jakarta Barat, Jalan Mangga Besar 1 Ruko No 31/33 Jakarta Barat dan di Ruko Jiu Jiu Xiang, kompleks Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat.

Yusri menyebut para pelaku menjalankan aksinya lewat sebuah aplikasi kencan. Lewat aplikasi itu nantinya pelaku berinteraksi dengan korban secara intens.

“Satu kegiatan chatting dengan memaksa buka baju. Jadi para pelaku wanita pancing korban dengan buka baju sehingga korban terpancing dan jadi dasar pemerasan ke korban. Korban ada di China tapi pelaku main di Indonesia,” katanya.

Pelaku biasanya menggunakan foto bugil korban sebagai dasar pemerasan. Jika korban menolak menyerahkan uang, foto-foto bugil itu nantinya akan disebarkan pelaku. Ke-48 pelaku ini kini telah diamankan di Polda Metro Jaya. Puluhan pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Polisi kini masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam proses penindakan kepada pelaku yang seluruhnya warga negara asing.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali