Modus Pengiriman Narkoba Pakai Jasa Ekspedisi Online Marak 

 

Jakarta, Gempita.co- Memanfaatkan masa pandemi penyebaran virus corona atau COVID-19. Mulai banyak menggunakan modus pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman ekspedisi online.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Aksi para pelaku pengedar narkoba tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.

“Betul, jadi di saat pandemi ada peningkatan terutama dari yang kita soroti modus pengiriman yang menggunakan jasa online meningkat,” ungkap Wadi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Wadi membeberkan, cara tersebut pun dilakukakan para tersangka dalam mengelabui petugas. Agar polisi kesulitan melakukan pelacakan.

“Mereka menyaru dengan pengiriman barang yang memang selama ini digunakan oleh masyarakat. Mereka memanfaatkan jasa pengiriman online tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 37,35 kilogram ganja.

Puluhan kilogram tersebut diamankan selama dua pekan pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2020.

“Dalam kurun dua minggu ini, total keseluruhan ada 22 perkara atau LP (laporan polisi),” ungkap Kasat Resnakorba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.

Tak hanya, 37,35 kilogram ganja, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan 148,61 gram sabu, dan 55,69 gram tembakau sintetis.

“Total tersangka yang kita amankan selama Operasi Nila Jaya ini ada 25 orang,” tegas Wadi.

Para tersangka, lanjut Wadi, diamankan di sejumlah wilayah di Banten dan Jakarta. “Modusnya adalah menjual, membeli, menerima, dan sebagai perantara,” kata dia.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali