Motor Bensin ke Listrik Subsidi Ditambah Jadi Rp10 Juta

Gempita.co – Subsidi konversi motor berbasis BBM ke tenaga listrik ditambah dari semula Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unitnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengumumkan penambahan nominal subsidi tersebut sudah diberlakukan di Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mendorong penyerapan insentif yang saat ini masih cukup lambat, sekaligus mendorong peralihan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.

“Rp10 juta diputuskan untuk konversi. Mulai sekarang sudah jalan,” katanya, di kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu dikutip Uzone.id.

Kendati subsidi konversi motor listrik naik jadi Rp10 juta, nominal bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru tetap sama, yakni Rp7 juta.

“Itu (subsidi Rp7 juta) untuk motor baru. Kalau sekarang motor baru sama motor bekas mesti lain dong,” ungkap Arifin.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah untuk konversi motor BBM ke listrik tetap tidak berubah. Kendaraan roda dua harus memenuhi beberapa syarat, termasuk uji kelayakan dan legalitas jalan, sebelum akhirnya diizinkan untuk berubah menjadi motor listrik.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali