Mudik Gratis Ditiadakan, Ini Penjelasan Kemenhub

Ilustrasi Mudik/net

Jakarta, Gempita.co-Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia. Beragam program mudik gratis pun diselenggarakan baik oleh perusahaan maupun instansi pemerintah. Namun, pada tahun ini mudik gratis tersebut akan ditiadakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan di tengah mewabahnya virus corona (covid-19).

“Karena negara kita masih dalam kondisi darurat COVID-19 sampai bulan Mei. Jadi kita mendukung kebijakan pemerintah, dengan social distancing dan salah satu implementasi yang kita lakukan adalah kita menarik kembali atau menggagalkan atau hold acara mudik gratis yang setiap Lebaran kita selenggarakan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam keterangan video Kemenhub, Rabu (25/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kemenhub juga mengimbau seluruh kementerian, lembaga dan swasta untuk tidak menyelenggarakan mudik gratis tahun ini. “Keputusan itu diambil dalam rangka mendukung kebijakan physical distancing untuk menanggulangi penyebaran covid-19 di Indonesia,” katanya.

“Jadi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini terutama kepada masyarakat yang setiap tahun selalu menggunakan mudik gratis dari Kementerian Perhubungan,” sambung Budi.

Pihanya juga akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Isinya seluruh kementerian, lembaga hingga pihak swasta agar tidak menyelenggarakan acara mudik gratis pada tahun ini.

“Mohon kerjasamanya dan kita sekarang sedang fokus untuk menyelenggarakan kegiatan keselamatan keamanan dan kenyamanan termasuk juga adalah bagaimana kita mencegah penyebaran Covid-19 yang sedang merebak di negara kita,” ucapnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali