MUI : Menimbun Makanan dan Masker Hukumnya Haram

MUI menggelar konferensi pers menyikapi kelangkaan bahan makanan dan masker terkait wabah Virus Corona yang kini telah menjangkiti dua warga Indonesia di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto : MUI.OR.ID)

Jakarta, Gempita.co – Virus Corona membuat sebagian masyarakat panik. Masyarakat berduyun-duyun memborong bahan makanan dan masker setelah mendengar informasi dua warga Depok positif terinfeksi virus korona (Covid-19).

Pemberitaan tentang kelangkaan makanan dan masker pun akhirnya sampai ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Pusat bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda mengatakan penimbun makanan dan masker hukumnya haram.

Bacaan Lainnya

Pernyataan sikap tersebut dikatakan kepada awak media di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2020).

“Penimbunan apapun tidak boleh dilakukan, itu haram hukumnya. Meraup untung yang banyak sementara orang lain yang kesulitan,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) periode 2006-2011 ini mengungkapkan, menimbun sembako dan masker sangat merugikan banyak orang. Dalam ajaran Islam, aksi tersebut tidak dibolehkan.

Sementara itu Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Pusat Muhyiddin Junaidi mengutarakan hal yang senada. Dia mengatakan, aksi menimbun sembako dan masker dilarang dalam ajaran Islam.

Ungkapnya, penimbunan bahan makanan dan juga masker akan mengakibatkan harga yang lebih mahal. “ Saya sarankan agar masyarakat membeli sesuai kebutuhannya saja,” kata Muhyiddin.

“Apalagi kalau penimbunan tersebut bertujuan dan ada motif politik,” sambungnya.

Muhyiddin merasa yakin jika pemerintah saat ini memiliki stok sembako dan masker yang cukup baik untuk mengantisipasi adanya kelangkaan usai merebaknya virus korona di Indonesia.

“Negara ini masih aman, negara ini masih cukup menyuplai kebutuhan bangsa dan masyarakat serta rakyat Indonesia. Jadi masyarakat jangan panik,” kata Muhyiddin.

 

Pos terkait