Gempita.co – Pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta,
ramai diperbincangkan di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk melarang pertemuan tersebut.
“Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dikutip Antaranews.
Sebelumnya beredar informasi dari akun Instagram @aseansogiecaucus yang akan menggelar acara komunitas LGBT se-ASEAN. Kegiatan tersebut rencananya akan digelar pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta. Namun tidak lama kemudian informasi tersebut telah dihapus oleh akun tersebut.
Anwar mengatakan pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.
LGBT, kata Anwar, bertentangan dengan enam agama yang diakui oleh negara Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentoleransi praktik LGBT. MUI mengingatkan pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” kata dia.