MUI Sarankan Batasi Bukber dan Tarawih Saat Ramadan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam meminta umat Islam turut andil untuk membantu menekan potensi penyebaran dengan membatasi ibadah buka puasa bersama dan salat tarawih berjamaah. (Foto: Klikpositif)

Jakarta, Gempita.co – Demi mencegah penularan virus corona (Covid- 19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) sarankan umat Islam untuk membatasi ibadah buka puasa bersama (bukber) dan salat tarawih berjamaah saat bulan Ramadan nanti.

“Seluruh potensi yang bisa menyebabkan penyebaran virus Covid-19 secara luas di tengah masyarakat harus dicegah dan diminimalisir,” demikian menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam meminta umat Islam turut andil untuk membantu menekan potensi penyebaran dengan membatasi dua kegiatan yang biasanya sering dilakukan saat Ramadhan tersebut.

Asrorun meminta umat Islam di zona merah atau daerah dengan potensi penularan corona yang tinggi untuk tidak melakukan buka bersama dan salat tarawih di ruang terbuka.

Sementara untuk mereka yang berada di zona hijau atau daerah yang tidak terpapar corona, dipersilakan menggelar dua acara itu dengan catatan harus tetap menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekitar.

Asrorun menambahkan, sebaiknya cuci tangan untuk menekan penyebartan virus. Juga membersihkan tempat ibadah dan juga membawa sajadah sendiri, serta meminimalisir kontak fisik.

MUI, kata Asrorun, tidak bermaksud meniadakan ibadah sama sekali. MUI hanya membuat imbauan agar umat Islam terhindar dari potensi penularan penyakit yang diakibatkan virus corona saat beribadah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali