Gempita.co- Pemerintah menambah cakupan wilayah untuk penerapan PPKM darurat. Sebanyak 15 daerah di luar Jawa dan Bali mulai menjalankan aturan PPKM darurat pada 12 Juli 2021.
“Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.
Kelima belas daerah tersebut akan mengikuti aturan PPKM yang sebelumnya telah diberlakukan di Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu.
“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali, kegiatan ini akan diatur dalam instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15,16, dan 18,” jelasnya.
Adapun rincian pembatasan kegiatan masyarakat disebutkannya adalah:
1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
2. Kegiatan belajar mengajar.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring.
3. Kegiatan sektor esensial dan kritikal.
Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFO.
Adapun sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25 persen WFO.
Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar diberlakukan 100 persen WFO.
Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotik dan toko obat dapat buka 24 jam.
4. Kegiatan makan/minum di tempat umum.
Hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan (mal).
Pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Kegiatan konstruksi.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.
7. Kegiatan ibadah.
Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan.
8. Kegiatan di area publik.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
9. Kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan.
Kegiatan tersebut ditutup sementara. Kemudian untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.
10. Rapat, seminar, pertemuan luring.
Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
11. Transportasi umum.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.