Mulai Hari ini, Kawasan Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi

Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Jakarta, Gempita.co- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini menetapkan kawasan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi.

Setelah melewati evaluasi uji coba pada bulan Desember 2020 lalu, akhirnya Low Emission Zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi akan diberlakukan di kawasan Kota Tua pada hari ini, Senin 8 Februari 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua mulai hari ini.

Syafrin mengatakan bahwa pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam.

Area penerapan kebijakan tersebut masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada.

Adapun untuk tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri dan tahap lanjutan Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan.

Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non Trans Jakarta (TJ) tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur.

Syafrin juga menambahkan, untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir di area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok.

“Area parkir disediakan terbatas dengan harapan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan,” kata Syafrin, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram @aniesbaswedan pada hari Minggu, 7 Februari 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerangkan bahwa LEZ ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor.

“Area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan, adapun penerapannya berlaku selama 24 jam,” ujarnya.

Untuk para pengguna jalan diharapkan agar melakukan penyesuaian pengaturan lalin yang telah ditetapkan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk dari petugas yang berada di lapangan.

LEZ dinilai menjadi awal dari penataan kawasan Kota Tua yang lebih terintegrasi dan nantinya diharapkan agar dapat menjadi pusat sejarah dan budaya Kota Jakarta yang terpadu.

Dalam mewujudkan Kawasan Kota Tua yang terpadu, beberapa strategi penataan yang dilakukan di antaranya untuk pengembangan aksesibilitas pejalan kaki, pengembangan sistem transportasi publik, dan penataan ruang terbuka.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali