Jakarta, Gempita.co-Mulai hari ini, 12 Juli 2021, PT. KAI Commuter hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal berdasarkan SE Menteri Perhubungan No.50 tahun 2021 demi mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Seluruh pekerja di sektor tersebut pun wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas sebelum memasuki peron kereta.
Jika tidak mempunyai STRP, penumpang dapat menggunakan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat, atau Surat dari Pimpinan Instansi (Minimal Eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan sektor kritikal.
Pemberlakuan ini juga diterapkan di salah satu stasiun KRL, Stasiun Kranji. Terlihat tiga dari pihak kepolisian sedang memeriksa kelengkapan surat penumpang yang hendak menggunakan KRL. Ada juga beberapa orang yang tidak diizinkan masuk lantaran tidak memiliki STRP.
Badru (30) salah satu pekerja kritikal,ditolak masuk lantaran tidak dapat menunjukkan STRP ini mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Menurutnya ia merupakan pekerja harian lepas yang tidak menggunakan STRP karena ditolak, ia tidak jadi bekerja dan tidak mendapat upah di hari ini.
“Emang gapake, saya pekerjaannya menjadi kuli aja, ya mau gamau balik lagi. Kalau tidak kerja ya tidak digaji. Adanya STRP ini sih sedikit ribet cuman karena anjuran Pemerintah jadi gabisa diganggu gugat,”ujar Badrun.
Salah satu warga Kranji, Amin (47) pun menyampaikan jika kebijakan pemerintah justru menyulitkan masyarakat umum khususnya masyarakat ke bawah. Sebab kereta menjadi transportasi andalan lantaran biaya murah dan tidak macet.