Jakarta, Gempita.co – Kasus kaburnya napi hukuman mati yang kini DPO, Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lapas Kelas I Tangerang, membuat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya terancam dicopot dari jabatannya.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham, Tejo Harwanto menuturkan, atas kasus kaburnya napi, tak menampik kemungkinan adanya petugas di level pejabat yang terlibat.
“Semua pejabat yang terkait akan diperiksa. Dari kami dari Ditjen PAS sudah memeriksa mulai dari Kalapas Tangerang dan nanti yang lainnya,” tegas Tejo di kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020).
Dengan diperiksanya Kalapas Jumadi itu, dan ditemukan terlibat, maka secara langsung posisi Andika terancam. Sebab, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa dua tingkat jabatan dari oknum jajaran Kemenkumham yang melakukan pelanggaran bakal dipecat.
Hal ini sendiri pernah menimpa Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Indro Purwoko dan Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahrin pada tahun 2018 lalu.
Keduanya dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya fasilitas mewah untuk napi di Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kalapas.
“Kita serahkan semuanya ke proses penyelidikan, kalau memang nanti dari hasil pengungkapan ada keterlibatan, ya kalau ranah pidana ya akan dipidanakan,” tegas Tejo.