Gempita.co – Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp131 miliar, dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu sebeasr 60,72 kg dan 101 ribu butir pil ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil pengungkapkan sejumlah kasus. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajarannya dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2022.
“Ini adalah periode Juli sampai Oktober 2022. Ada sebanyak 4 kasus yang diungkapkan,” ujar Pasma saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).
Pasma merinci beberapa kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap jajaranya. Dari kasus-kasus tersebut perpustakaan memuat ribu butir ekstasi dan doa pake sabu.
“Yang pertama, 2 Agustus 2022 di Kecamatan Tenayan Taya, Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang dibutuhkan sebanyak 101 ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengan berat 70 gram,” ujarnya.
Kemudian polisi kedua masih di kawasan Riau, berhasil mengamankan barang bukti 44 Kg sabu jaringan internasional. “Yang kedua, di Kota Pekanbaru Riau pada 8 Agustus, barang bukti 44 paket sabu dengan berat 44 kg,” ucapnya.
Selanjutnya, ketiga dan keempat saling berkaitan. Yaitu di daerah Bogor dan Aceh.
“30 September 2022 di Tajur Halang Bogor dengan barang bukti sabu seberat 6,6kg. Lalu pengembangan ke Aceh pada 5 oktober 2022 dengan barang bukti sabu seberat 10,3 kg,” terangnya
Pasma mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dengan jumlah besar tersebut, merupakan komitmen pihak kepolisian memerangi narkoba. “Tentunya dalam pemusnahan barang ini sebagai bentuk komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya seperti dilansir dari laman RRI.co.id.