GEMPITA.CO-Ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tengah menjadi sorotan publik.
Digadang-gadang menjadi lembaga pemberantasan korupsi, ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri malah tersandung kasus dugaan pemerasan.
Firli Bahuri kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (24/11/2023). Belum dilakukan penahanan bahkan Firli Bahuri juga masih berstatus Ketua KPK, karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan pemberhentian Firli dari jabatannya.
Menanggapi hal itu Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum atas dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL. “Hormati semua proses hukum,” katanya.
Namun pihak Istana akan segera menerbitakan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.