Jakarta, Gempita.co – Sebuah panti pijat di kawasan Kelapa Gading digerebek polisi, karena nekat beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Petugas Polres Metro Jakarta Utara membawa 21 orang, yang terdiri dari terapis, karyawan serta pengunjung. Petugas juga mencurigai panti pijat ini adalah tempat prostitusi terselubung.
“Sembilan orang diantaranya merupakan pelaku atau terapis. Ada sembilan orang lagi merupakan yang melaksanakan bantuan operasional di tempat tersebut. Dan ada tiga orang yang bertanggung jawab menjalankan usaha selama pandemi Covid-19,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andi dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Aries mengatakan, tiga orang yang bertanggung jawab tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang itu yakni DD yang bertindak sebagai supervisor, TI dan AF sebagai kasir. Adapun modus yang dilakukan panti pijat ini adalah dengan menghubungi pelanggan mereka dan menyampaikan bahwa lokasi itu masih beroperasi.
“Dari hasil keterangan pengelola disampaikan bahwa untuk jasa yang dikenakan pelanggan yaitu sebesar Rp 160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp300.000,” ujar Aries.
Aries menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP pidana jo pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.
Mereka juga akan dikenakan sanksi denda seperti yang diatur dalam Pergub 79 dan 88 karena beroperasi selama PSBB. Termasuk dengan 18 orang lainnya yang tertangkap saat penggerebekan tersebut.