Nikita Melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Soal Pengepungan Rumahnya

Gempita.co – Nikita Mirzanin, Rabu (22/6/2022), mendatangi Divisi Propam Mabes Polri melaporkan pengepungan rumahnya oleh jajaran Polres Serang, Banten, pada Rabu (15/6) dini hari pekan lalu.

Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka yang begitu kilat. “Harusnya panggil saksi ahli dahulu, mediasi dahulu, sebelum jadi tersangka prosesnya panjang,” kata kekasih eks pembalap MotoGP John Hopkins.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Diketahui Hari ini, Rabu (22/6/2022), Kejaksaan Negeri Serang, Banten, membenarkan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan penetapan tersangka sejak 13 Juni 2022.

“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” ujar Rezkinil kepada wartawan, Rabu (22/6).

Rezkinil mengatakan Kejari masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik. “Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” katanya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Ibu tiga anak itu dilapokran oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 dalam kasus pencemaran nama baik.

Foto adalah pengusaha Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sekaligus kekasih dari Nindya Ayunda. Kasusnya berawal dari tuduhan Nikita menjalin hubungan dengan mantan suami Nindya, Askara Prasady Harsono.

Niki mengunggah InstaStory yang menyinggung Dito dalam kasus pemukan security dan pengusiran warga di Kemang. Instagram Story itu yang dijadikan Dito sebagai bukti pelaporan Nikita.

*Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali