Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani (Dok.IG)

Gempita.co – Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pencemaran nama baik dalam siaran langsung di akun instagramnya. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor laporan LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Di akun instagramnya, Tengku mengunggah surat laporan yang ia buat di Polda Metro Jaya kepada Nikita Mirzani. “Terimakasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang2 yang terlibat .. semua bukti lengkap sudah kami serahkan terimakasih sayang2ku dan anak2 bund pricilia corla .. An*1*g menggonggong kafilah berlalu,” tulisnya di caption.

“Nikita Mirzani yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban, seperti wanita bertato, pemakai narkoba, serta menyebarkan nomor ponsel korban, sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut. Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan,” jelas Kombes Trunoyudo.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali