Oknum Polisi Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers (PMJ)

Jakarta, Gempita.co – Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Jalan Tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan dilakukan setelah melakukan gelar perkara.

“Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan atau menaikan Ipda OS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka kasus karena telah melakukan tindak pidana penembakan yang membuat seseorang mengalami luka.

“Pasal yang dipersangkakan 351 dan 359 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara,” jelasnyanya

“Terkait informasi penanganan kasus exit tol Bintaro, penyidik PMJ Ditkrimum termasuk Propam hari ini melakukan gelar perkara terhadap kaus ini,” sambung Zulpan.

Pihaknya menyatakan akan menangani kasus secara proporsional dan berkeadilan semua pihak. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Ipda OS dan dan beberapa orang lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Zulpan mengungkapkan bahwa pelaku penembakan merupakan dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dipicu adanya laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil dari wilayah Depok, Jawa Barat.

Atas laporan tersebut, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV. Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti terjadilah perlawanan dari kedua korban hingga Ipda OS mengeluarkan tembakan DNA mengenai dua orang yakni PP dan MA d imana salah satunya tewas.

Saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali