Operasi Gabungan Imigrasi Singaraja Bali Jaring 3 WNA, Salahgunakan Izin Tinggal Dideportasi 10 Juni

Imigrasi Singaraja
Foto:Dok.Imigrasi Singaraja

Gempita.co – Imigrasi Singaraja Bali menjaring tiga WNA dalam Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 26 Mei 2023 lalu.

Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan dalam siaran persnya menjelaskan tiga WNA yang diamankan adalah 1 (satu) orang warga Singapura dengan inisial GOWL (Lk) 59 tahun dan 2 (dua) orang Warga Negara Rusia dengan inisial MK (Lk) 37 tahun dan AM (Pr) 34 tahun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“GOWL merupakan penyelenggara kegiatan “Dance for Peace” yang berlokasi di Natya River Sidemen yang dilaksanakan tanggal 26-28 Mei 2023. GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut,” ungkap Hendra Setiawan, dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Dikatakan, sementara MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga15 November 2023 dan 11 November 2023 merupakan pengunjung kegiatan “Dance for Peace”.

Namun, lanjut Hendra, saat dilaksanakan operasi yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA akan dideportasi ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu 10 Juni 2023.

Ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas
WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” imbau Hendra.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali