Jakarta, Gempita.co– Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan atas petimbangan kemaslahatan, daging kurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
“Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak”, ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Lebih lanjut Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
“Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat,” tambahnya.
Namun, jika ada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak Covid-19, daging kurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan.
“Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya”, ujarnya.
Atau bisa jadi, daging saat Idul Adha melimpah, dan agar bisa memenuhi hajat secara lebih lama, maka daging kurban bisa diawetkan dan dibagikan secara tunda.
Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019. “Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak”, ujarnya.
Di samping itu, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah