Orangtua Murid Wajib Tahu, Begini Cara Daftar BLT Pelajar Rp2,2 Juta

Dok.Twitter Kemendikbud

Jakarta, Gempita.co – Kabar gembira bagi pelajar sekolah. Pemerintah tahun ini memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Adapun besaran dana BLT yang diterima setiap jenjang pendidikan berbeda, yakni SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per setahun, SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 setahun dan SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta selama setahun

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan jenjang pendidikan tersebut, total jumlah BLT pelajar sekolah yang disalurkan sebesar Rp2,2 setahun. BLT pelajar tersebut merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu.

Bagi orangtua yang belum mengetahui ada BLT untuk pelajar, bisa mendaftar melalui aktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat untuk memperoleh bantuan.

Berikut cara aktivasi KIP sekaligus mengajukan BLT pelajar:

1. Pelajar membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan di mana akan melakukan pendaftaran

2. Pelajar kemudian dicatat data pokok pendidikan (dapodik) oleh lembaga atau satuan pendidikan bersangkutan sebagai calon penerima manfaat yang kemudian diajukan ke Kemendikbud.

3. Kemendikbud kemudian melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat lalu di daftarkan ke bank penyalur yakni BRI dan BNI.

4. Pelajar atau orang tua siswa bisa mengambil di bank penyalur yang telah ditunjuk dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima KIP.

Selain itu, dapat mengecek daftar penerima BLT dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi laman pip.kemendikbud.go.id
2. Klik ‘Cek Penerima PIP’
3. Masukkan NISN isi tanggal lahir dan nama ibu kandung siswa.
4. Klik ‘Cek Data’ lalu akan muncul nama pelajar, tempat tinggal dan bank penyalur bantuan.

Bagi penerima KIP yang sudah cukup umur bekerja antara 18-21 tahun tidak melanjutkan sekolah bisa memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker.

Sementara bagi peserta didik yang belum menerima bantuan bisa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua siswa.

Apabila tidak memiliki KKS orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan sebagai syarat daftar sebagai penerima BLT pelajar sekolah.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali