Pakai Software Bajakan, Penyebab Data Pemerintah Gampang Dibobol?

Gempita.co – Pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2022 mengalami rentetan kasus kebocoran data seperti Data Polri, BSSN, surat rahasia presiden, data PLN dan masih banyak lagi.

Apa yang menyebabkan kebocoran data di Indonesia terjadi?

Dikutip Uzone.id, dalam 3 tahun terakhir, BSSN mengungkapkan kalau biang kerok ancaman yang masuk ke ruang siber di Indonesia adalah ulah dari malware. Ancaman siber yang satu ini tercatat memiliki trafik sekitar 42 persen hingga 62 persen.

“BSSN dalam 3 tahun belakangan memotret bahwa ancaman siber yang utama yang masuk ke ruang siber kita, anomali trafik-nya antara 42 sampai 62 persen itu disebabkan oleh malware,” kata Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan BSSN Sulistyo dikutip dari acara Infrastruktur Digital Menuju 100 Smart City, Jumat, (03/11) lalu.

Setelah diselidiki, malware-malware ini berasal dari perangkat lunak tak resmi atau bajakan yang diinstal di perangkat karyawan, termasuk perangkat milik pemerintah.

“Setelah kami telusuri ternyata masih banyak digunakan software-software bajakan. Software banyakan ini masih banyak dipakai bahkan di instansi pemerintah,” tambahnya.

Akibatnya, perangkat tidak bisa melakukan update sistem operasi secara maksimal begitupun untuk sistem keamanan di dalamnya, yang mana ini menjadi celah bagi malware dan hacker.

“Jadi itu masih sangat dominan, memang harus ada kerja ekstra ya sebagaimana yang telah dibicarakan oleh Pak Menteri tentang pemerintahan digital, contohnya jangan pakai software bajakan,” jelasnya.

Faktor lain yang menjadi penyebab kebocoran data di lingkungan pemerintah adalah berakhirnya lisensi dari software resmi sehingga pengguna tidak bisa melakukan update ke sistem operasi yang baru.

Privasi data juga menjadi salah satu tantangan mengenai maraknya aksi ancaman siber, yang mana menurut BSSN, masyarakat Indonesia masih dengan mudah berbagi informasi sensitif secara terbuka di media sosial.

Untuk mengurangi aktivitas tersebut, BSSN mengatakan perlu adanya literasi digital mengenai penggunaan sosial media secara bijak serta penegakan aturan PDP dalam UU No. 27 tahun 2022, yang mana nantinya ada pengawasan bagi korporasi/perusahaan yang memanfaatkan data masyarakat untuk keperluan komersial mereka.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali