PAN Sarolangun ‘Go Publik’ Mencari Calon Ketua DPD

Sarolangun, Gempita.co – Bakal calon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2021 – 2025 Kabupaten Sarolangun, Jambi, dibuka pendaftarannya untuk Seluruh lapisan masyarakat daerah tersebut.

“Ya, kita panitia pengarah (Steering Committee/SC) Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-V Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sarolangun dengan ini menyatakan telah menyampaikan pengumuman secara terbuka bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan Musda yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2021,” kata Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Amanat Nasional (PAN) Sarolangun, dikutip Gatra.com, Rabu (10/2).

M Nur mengatakan, pendaftaran ini telah dibuka sejak tanggal 9 hingga 11 Februari 2021 dari pukul 09.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib. Pendaftaran diluar tanggal dan waktu tersebut tidak diterima.

“Bagi yang berminat, pendaftaran dilakukan di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Sarolangun (Rumah PAN Kabupaten Sarolangun), Simpang Kantor Bupati Kabupaten Sarolangun atau secara online ke alamat email : dpdpansarolangun@gmail.com ditujukan kepada Panitia Pengarah MUSDA ke V Kabupaten Sarolangun,” katanya.

M Nur menyebut, persyaratan bakal calon Formatur pengurus DPD PAN Kabupaten Sarolangun Periode 2021 – 2025 adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia.

5. Dapat dipercaya (amanah).

6. Memiliki integritas dan dedikasi tinggi terhadap partai.

7. Taat pada peraturan dan keputusan partai, tidak pernah melanggar dan menentang AD/ART dan Peraturan Partai.

8. Pernah mengikuti jenjang perkaderan formal PAN, atau bagi calon yang belum, wajib untuk mengikuti selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah terpilih.

9. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Berdomisili di Kabupaten yang sama.

M Nur mejelaskan, untuk kelengkapan persyaratan berikutnya adalah melampirkan daftar riwayat hidup, Fotocopy e-KTP, Fotocopy KTA PAN, Fotocopy ijazah terakhir, Fotocopy sertifikat Perkaderan Partai Amanat Nasional atau pernyataan akan mengikuti pelatihan kader, Pakta Integritas, Visi dan Misi Pemenangan Pemilu PAN, Program dan Target Pemenangan Pemilu di Kabupaten Sarolangun Pertahun sampai dengan tahun 2024, Dokumen lainnya.

“Dokumen lainnya ini maksudnya adalah kalau ada piagam pelatihan seperti Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD), dan piagam-piagam lainnya,” kata M Nur.

Pos terkait