Gempita.co-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 atau Corona.
Indonesia kini memasuki masa endemi COVID-19.Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).
Adanya keputusan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap waspada. Sebab, jika dalam masa endemi masyarakat terkena Covid 19 akan terkena biaya perobatan di rumah sakit.
“Masyarakat tetap harus waspada dan berhati-hati. Karena dengan perubahan menjadi endemi Covid 19 masih ada,” ujar Ketua Komisi E, Iman Satria kepada Ipol.id, Jumat (23/6).
Penularan virus Covid 19, sambung ketua Komisi yang bermitra dengan dinas kesehatan itu tergolong tidak lagi mengkhawatirkan. Namun, masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas pada tempat yang menjadi konsentrasi massa.”Tetap menggunakan masker bagi individu yang melaksanakan aktivitas di keramaian,” pinta politisi Gerindra itu.
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Rasyidi menilai pencabutan status pandemi menjadi endemi seharusnya menjadi energi positif dalam mengembangkan perekonomian, khususnya di Jakarta. “Kita bersyukur dengan perubahan status tersebut. Sebab masyarakat selama ini pun merasa terbebani dengan biaya masker yang harus dibeli setiap hari,”katanya.