Taliban Melawan PBB! Tolak Pencabutan Batasan Hak-hak Perempuan

Gempita.co – Seruan PBB, Kamis (22/6/2023), untuk mencabut “pembatasan yang membebani” penduduk perempuan, ditolak Taliban.

Penolakan itu disampaikan sehari setelah pertemuan Dewan Keamanan PBB diberitahu bahwa pembatasan itu menghalangi akses perempuan dan anak perempuan Afghanistan untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan dan bermasyarakat secara umum.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sejak merebut kembali kekuasaan di Afghanistan pada Agustus 2021, Taliban telah melarang perempuan berkuliah dan bersekolah di atas kelas enam. Mereka juga memerintahkan perempuan pegawai dalam sektor publik untuk tinggal di rumah. Perempuan juga dilarang mengunjungi taman dan sasana kebugaran.

Menanggapi kritik PBB, menteri luar negeri Taliban di Kabul menyebut itu sebagai upaya campur tangan urusan dalam negeri negaranya.

“Emirat Islam Afghanistan tetap berkomitmen pada norma-norma dan kewajiban internasional yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam, bertentangan dengan norma budaya Afghanistan atau mengganggu kepentingan nasional kami,” bunyi pernyataan Taliban, dengan menggunakan nama resmi pemerintahannya.

“Oleh karena itu, kami mendesak semua pihak untuk menghormati norma non-intervensi dan menghentikan semua upaya campur tangan dalam urusan dalam negeri kami, termasuk modalitas dan komposisi pemerintahan dan undang-undang kami.”

Taliban tidak diakui oleh pemerintah dan organisasi internasional mana pun. Pengekangannya terhadap perempuan dan anak perempuan dianggap sebagai rintangan utama dalam upayanya untuk diakui sebagai pemerintah Afghanistan yang sah.

Ketika memberi pengarahan kepada Dewan Keamanan PBB hari Rabu (21/6), Roza Otunbayeva, mantan kepala Misi Bantuan PBB di Afghanistan, mengecam dekrit Taliban yang melarang organisasinya dan lembaga lain mempekerjakan perempuan setempat.

Ia mendesak Taliban “mencabut” larangan itu untuk memungkinkan PBB melanjutkan dukungan penuhnya kepada jutaan keluarga Afghanistan yang sangat membutuhkan bantuan.

Sumber: voa

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali