Pangdam Jaya Perketat Prosedur Karantina WNI dari Luar Negeri

Jakarta, Gempita.co – Kodam Jaya melakukan evaluasi seluruh tempat karantina terpusat Covid-19.

Hal tersebut untuk memastikan prosedur karantina berlaku terhadap setiap Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mereka melakukan perjalanan dari luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Evaluasi masih dalam proses karena Pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan, baik itu Bandara, Rusun Pademangan, Wisma RSDC dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra, saat melakukan pengecekan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021).

Herwin menegaskan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji akan membuat mekanisme ketat untuk prosedur karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

“Semuanya akan dievaluasi. Kita akan lihat nanti Pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat,” ucap Herwin.

Adapun lolosnya Rahel Vennya dari karantina dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil penyelidikan sementara, oknum TNI berinisial FS telah mengatur agar selebgram itu dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Pos terkait