Papua Dimekarkan Menjadi 6 Provinsi, Ini Alasan Mendagri Tito Karnavian!

Jakarta, Gempita.co – Untuk mempercepat pencapaian target pembangunan, pemerintah mengusulkan memekarkan Papua menjadi enam provinsi.

Rencana ini muncul dalam paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rapat Kerja bersama Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di DPR, Kamis.

Bacaan Lainnya

Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan enam provinsi yang diusulkan yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Tabi Saireri.

“Ini merupakan usulan pemerintah,” ujar Kastorius Sinaga.

Dalam rapat kerja Menteri Tito Karnavian berharap pemekaran provinsi ini bisa mempercepat pencapaian target pembangunan.

Meski demikian kata Menteri Tito, pemekaran Papua bergantung pada hasil revisi UU Otsus bersama DPR dan anggaran yang tersedia.

“Yang kita harapkan ada replikasi, seperti percepatan (pembangunan) Papua Barat yang berubah [seusai pemekaran],” jelas Menteri Tito.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dengan pengawasan ketat.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dengan perpanjangan itu maka pemerintah akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam UU No 21/ 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Draf revisi telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

“Kita akan merevisi Pasal 76 untuk memekarkan provinsi. Mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima,” ujar Menteri Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu juga akan direvisi dua pasal lainnya yaitu Pasal 34 tentang dana dan Pasal 76 tentang pemekaran.

Kata Menteri Mahfud, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 20/2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Selain itu pemerintah juga membentuk tim hukum untuk meneliti efektivitas penggunaan dana Otonomi Khusus.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait