Gempita.co – Sebanyak 43 mobil di empat jalan Jakarta Selatan yang melakukan pelanggaran dengan parkir sembarangan di badan jalan dan trotoar pada periode 5-10 Juli 2022, diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Setelah dilakukan upaya penertiban tentu di sana masyarakat juga mulai berkurang untuk melakukan pelanggaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022, dikutip Antaranews.
Adapun empat jalan raya di Jakarta Selatan yang kerap ditemukan pelanggaran parkir itu yakni di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gunawarman, Jalan Senopati, dan Jalan Suryo.
Penderekan kendaraan paling banyak terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 sebanyak 17 kendaraan dan paling banyak ditemukan di Jalan Wolter Monginsidi sebanyak 10 unit kendaraan.
Adapun pemilik kendaraan wajib membayar denda Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Sementara itu, terkait lalu lintas di Jakarta dari hasil evaluasi, lanjut dia, jam puncak mobilitas kendaraan adalah pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Sedangkan pada sore hari, jam sibuk ada pada pukul 16.00-21.00 itu terjadi kembali peningkatan volume lalu lintas yang signifikan.
Oleh karena, lanjut dia, kebijakan pengendalian lalu lintas seperti ganjil genap tidak dilakukan secara sepenuhnya tapi dilakukan pada jam sibuk.
“Karena di luar itu kapasitas ruang lalu lintas yang ada itu masih mampu menampung mobilitas, apakah itu angkutan umum ataupun kendaraan pribadi,” ucapnya.