Parpol Harus Dimodernisasi, Bukan Lagi Ideologi Tapi Materi

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pengamat politik Universitas Diponegoro, Fitriyah menilai berdasarkan hasil survey, ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol masih tinggi.

Pada 2014 mencapai 58,2 persen berdasarkan survei Political Communication Institute. Empat tahun kemudian, tidak ada perubahan signifikan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol masih tinggi yakni pada survei LSI; 53 persen, dan Charta Politika; 45,8 persen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut dia, rendahnya kedekatan parpol dengan masyarakat menghambat dinamika demokratisasi politik lokal. Hal ini karena kebutuhan masyarakat terhadap parpol bukan lagi kebutuhan ideologi melainkan materi, maka melahirkan fenomena politik dinasti.

“Hal ini, beresiko memunculkan praktik politik uang karena kebutuhan memilih masyarakat bukan atas dasar keterwakilan ideologi, namun materi,” ujarnya dalam pemaparan pada Sekolah Demokrasi, Jumat (21/8/2020).

Orientasi parpol terhadap materi pun dinilai mempengaruhi proses rekrutmen kandidat. Misalnya, parpol tidak selalu mencalonkan kader lama, namun lebih sering mencalonkan kader baru bahkan sebelumnya bukan kader sebagai calon pemimpin daerah.

Pilihan ini, kata dia, atas dasar seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh kandidat tersebut, akhirnya oligarki merebut ruang partisipasi publik.

Hal ini menyebabkan pemerintahan tidak mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, rekrutmen politik aktor lokal baik eksekutif maupun legislatif menggunakan mekanisme tersentralisasi oleh pengurus pusat, dan isu nasional lebih kuat daripada isu lokal akibat digunakannya pemilu nasional.

Untuk mengatasi hal tersebut, harus ada undang-undang tentang parpol yang mengatur modernisasi parpol dan peran parpol di daerah agar masyarakat merasa memiliki perasaan memiliki terhadap parpol sehingga kepentingan-kepentingan umum masyarakat dapat diakomodasi dengan baik.

Modernisasi partai politik sangat diperlukan karena parpol merupakan alat atau wadah masyarakat dalam sistem politik kenegaraan yang mewakili dan memobilisasi kepentingan masyarakat dan alat kepemimpinan politik.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali