Partai Demokrat AHY: Tak Ada Solusi Damai!

Jakarta, Gempita.co – Pengurus Partai Demokrat menyatakan bahwa tidak ada solusi damai dengan 12 pengurus/penggerak kelompok kongres luar biasa (KLB) sebagai tergugat.

“Terima kasih Majelis, sesuai dengan prosedur memang harus ada mekanisme mediasi walaupun sebetulnya kami sudah berketetapan hati (bahwa tidak ada solusi damai, red.),” kata Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto yang mewakili para penggugat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta dua pengurus Partai Demokrat sebagai penggugat dan 12 pengurus/penggerak kelompok kongres luar biasa (KLB) sebagai tergugat mediasi telebih dahulu sebelum persidangan berlanjut ke sesi berikutnya.

“Kami memberi kesempatan dan sangat berharap terjadi perdamaian atau mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara. Kami harus memberi waktu perkara ini diselesaikan secara damai,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifudin Zuhri saat sidang pertama di Jakarta, kemarin.

“Begini, untuk selanjutnya, kami akan menunjuk hakim mediator karena para pihak tidak menunjuk mediator di luar pengadilan. Kami menunjuk Ibu Bernadette Samosir. Setelah sidang ini, silakan koordinasi dengan panitera untuk menentukan waktunya kapan bersama-sama mediator untuk pertemuan pelaksanaan mediasi atau perdamaian,” katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan, kata dia, setelah majelis hakim menerima laporan hasil mediasi dari hakim penengah/mediator.

“Sidang ditunda menunggu hakim mediator. Sidang selesai dan ditutup,” katanya.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat ada 12 orang yang masuk daftar tergugat, di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait