Gempita.co – Laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri, rencananya akan dicabut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP).
Rocky dilaporkan atas ujaran kebencian dan hoaks terhadap Presiden Joko Widodo.
Perwakilan tim BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan pencabutan karena apa yang dikatakan Rocky ternyata benar. Jokowi, ia menambahkan, sudah berubah tidak lagi memikirkan kepentingan rakyat tetapi demi pribadi dan keluarga.
“Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/11), dikutip Publicanews.
Ia menjelaskan pencabutan laporan atas pernyataan Rocky yang sempat membuat gaduh bukan karena instruksi PDIP. “Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut,” Johannes menegaskan.
Laporan itu menyoal orasi Rocky di depan para buruh dan serikat pekerja di Bekasi, awal Agustus 2022 lalu. Rocky menyatakan Jokowi berusaha menunda Pemilu 2024. Menurut Rocky, jika Pemilu terhalang, maka perlu dilakukan people power.
Pelapor Rocky Gerung juga berasal dari para relawan Jokowi. Bareskrim Polri dan sejumlah Polda menerima sekitar 23 laporan. Pernyataan Rocky Gerung dianggap bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden.
Penyidik Bareskrim telah memeriksa para saksi termasuk terlapor Rocky Gerung. Pada Oktober lalu, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran pasal memicu keonaran dan UU ITE.