Jakarta, Gempita.co – Soal kadernya Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus dugaan korupsi bansos corona, Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK diketahui telah menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka. Ia merupakan politikus PDIP dengan dugaan menerima suap Rp17 miliar.
“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” ungkap Hasto dalam keterangannya, Minggu (6/12).
Hasto menuturkan pihaknya terus mengingatkan kadernya untuk selalu menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Apalagi, melakukan aksi korupsi.
Selain Juliari, beberapa waktu lalu, sejumlah kader PDIP tercatat juga dicokok oleh KPK. Antara lain, Wali Kota Cimahi,Ajay Muhammad Priatna dan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo.
“Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak menyalahgunakan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” tutur Hasto.
Kata Hasto, dalam berbagai kesempatan, termasuk Sekolah Partai bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dan forum resmi Partai seperti Rakernas, pihaknya selalu menekankan sikap anti korupsi.
Bahkan, lanjutnya, PDIP juga selalu selalu mengundang pembicara dari KPK untuk membangun kesadaran dan semangat anti korupsi.
Lebih lanjut, Hasto menuturkan PDIP mengambil pelajaran berharga dari berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Hasto juga mengklaim bahwa PDIP akan terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar memberikan efek jera.
“Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” ucap Hasto.
KPK sebelumnya telah menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19).
Politikus PDIP ini diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19.
Selain Juliari, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Sumber: Berbagai Sumbe