Medan, Gempita.co – Mulai Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli mendatang,
Kota Medan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah yang akan memberlakukan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan, siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tersebut.
Dalam video conference (vidcon) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah kepala daerah, Jumat (9/7/2021), disampaikan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Kota Medan juga masuk di dalamnya bersama 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua, dimana penetapan ini sebagai langkah antisipatif.
Atas dasar itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan Covid-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa.
Sehingga perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali.
Karena itu akan ada tindakan khusus, penyekatan yang kemudian disebut PPKM Darurat.
“Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu, Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah. Tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang (di sini),” kata Edy dalam video conference, Jumat (9/7/2021), dikutip dari RRI.co.id
Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19.
Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.