Pelabuhan Merak Ditutup 6-17 Mei, Dilarang Mudik!

Jakarta, Gempita.co – Sesuai instruksi Pemerintah Pusat 6-17 Mei dilarang mudik, Pelabuhan Merak akan ditutup dan tidak ada penjualan tiket.

Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Istiono mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi pelarangan mudik sedini mungkin kepada masyarakat. Agar masyarakat faham dan tidak menimbulkan masalah baru di wilayah jalur penyebrangan Sementara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk penjualan tiket online pun tidak akan dijual pada saat pelarangan mudik berlaku di Pelabuhan Merak,” katanya

Jendral bintang dua itu menginginkan, tidak terjadi penumpukan para pemudik di pelabuhan Merak, lantaran kurangnya informasi kepada masyarakat bahwa pelabuhan Merak di tutup saat pelarangan mudik

“Yang terpenting disini tidak terjadi penumpukan, oleh karena itu perlu sosialisasi dini, bila memang tiket untuk tanggal 6-17 tidak dijual. Masyarakat harus paham, supaya tidak menumpuk disini jadi masalah baru disini. Nah ini perlu sosialisasi secara dini dan pemahaman dini bagi pemudik,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya dalam hal ini akan membantu pihak kepolisian untuk melakukan penghalauan kepada pemudik yang nekat melaksanakan mudik.

“Kita akan bantu polisi, kita akan siapkan personel di masing-masing pos sebanyak 4 orang untuk 3 shift, saya juga akan meminta bantuan kepada Diahub Kabupaten Kota,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu intruksi dari pihak kepolisian, lantaran yang memiliki liding sektor kan pihak kepolisian.

“Tinggal kita tunggu intrukai dari polisi saja, kita sudah siapkan semuanya,” tukasnya seperti dikutip SuaraBanten.com.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali