Jakarta, Gempita.co – Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku yang membakar anak balita (bawah lima Tahun) yang merupakan anak temannya.
“Ya sudah kami tangkap Ridwan (31) kemarin sekitar pukul 4 sore,” kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi, dilansir dari Antara, Kamis, 13 Januari 2022.
Kata Faruk, Ridwan tega melakukan hal tersebut lantaran orang tua korban kerap mengejeknya di tempat kerja. Karena sakit hati, Ridwan akhirnya membalaskan dendam ke sang anak.
Akibatnya, sang anak mengalami luka di bagian tangan, paha, perut hingga leher. Saat ini anak tersebut masih dalam perawatan intensif.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 9 Januari sekitar pukul 20.30 malam. Orang tua korban baru melaporkan peristiwa itu pada Rabu 12 Januari sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik Polsek Tambora langsung bergerak cepat mencari pelaku. Dalam kurun waktu empat jam, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
“Saya terima laporan kemarin jam satu siang terus jam empat sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam itu diamankan pelakunya,” kata dia.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa korek api yang dipakai pelaku untuk membakar korban. Pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.